Selasa, 20 Juni 2023

Persiapan Berkendaraan


Kemampuan mengemudikan kendaraan bukanlah sekedar kemampuan menjalankan kendaraan dari satu tempat ke tempat lain. Seorang pengemudi yang kompeten harus memiliki pengetahuan dan mampu menerapkan beberapa hal sebelum mengemudikan kendaraan itu sendiri. Hal ini perlu diketahui dan dilaksanakan karena keselamatan berkendaraan berawal dari persiapan yang baik.

Bab ini akan menerangkan beberapa elemen kompetensi terkait dengan persiapan berkendaraan yaitu tentang; surat-surat kendaraan bermotor, perlengkapan kendaraan bermotor, bagian-bagian pada kendaraan, dan prosedur keamanan saat memasuki ruang kemudi.

Surat-surat Kendaraan Bermotor

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah terdaftar. 

Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja yang biasanya masyarakat menyebutnya sebagai Kantor Bersama. 

STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/ tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. 

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, kendaraan bermotor tersebut dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB

Surat Ijin Mengemudi (SIM): Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 :

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel